1. PMK tidak memungut biaya dan imbalan apapun dalam setiap melakukan penanganan kejadian kebakaran.
2.ketika penanganan kebakaran anggota PMK DILARANG meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apapun.
3. apabila ada yang meminta imbalan dengan mengatasnamakan PMK, itu merupakan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
NOMOR DARURAT KEBAKARAN : 0272 - 324 113 / 0828 251 17 18, SIAGA 24 JAM | SALAM RESCUE | SALAM KEMANUSIAAN
PANTANG PULANG SEBELUM PADAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar